JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan dimulai pada 12-20 Juli 2021.
"Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :
1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
5. Lampung : Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
7. Papua Barat : Manokwari
8. Papua Barat : Kota Sorong
9. Kepulauan Riau : Kota Batam
10. Kalimantan Timur : Kota Bontang
11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
12. Kalimantan Timur : Berau
13. Sumatra Barat : Kota Padang
14. NTB : Kota Mataram
15. Sumatra Utara : Kota Medan
Pada Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat akan diberikan bantuan beras dan bantuan produktif UMKM. Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.