Daftar Lengkap 214 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Ada Djoko Tjandra

Ariedwi Satrio
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat remisi kemerdekaan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada 214 narapidana kasus korupsi. Remisi diberikan terkait HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti. Ada nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Sebanyak 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Rika menjelaskan, jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia saat ini berjumlah 3.496 orang. Sementara yang mendapat remisi berjumlah 214 orang. Dengan demikian, kata Rika, hanya 6 persen persen narapidana kasus korupsi yang mendapat potongan masa hukuman.

Pemberian remisi tersebut, kata Rika sudah sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut, terdapat dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Pertama, beber Rika, narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi umum nerdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
18 jam lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal