Daftar Lengkap 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Ada Ratu Atut hingga Zumi Zola

Rahmi Rizal
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola termasuk dalam 23 napi korupsi yang bebas bersyarat pekan ini. (Foto: IG)

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar

Patrialis Akbar menjadi terdakwa penerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Patrialis dijatuhkan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat peninjauan kembali.
 
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution

Edy Nasution menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Dirinya mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp100 juta dari Doddy Aryanto Supeno. Serta menerima 50.000 dolar As ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK). 

Edy dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh

Irvan Rivano merupakan tersangka perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Perbuatannya ini merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar dari alokasi DAK yang berjumlah Rp46,8 miliar. 

Korupsi dilakukan Irvan dengan melakukan pemotongan sebesar tujuh persen kepada 137 SMP selaku penerima DAK sejak Desember 2017 hingga Desember 2018. Irvan dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara, pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
 
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi

Ojang Sohandi menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana anggaran kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat. Selain kasus suap, KPK juga menyatakan dua kasus lainnya yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menyita uang sebesar Rp385 juta di dalam mobil Ojang. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman terdakwa korupsi Jamkesmas. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp141 miliar.
 
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar

Tubagus Cepy merupakan salah satu tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini juga menjerat Irvan Rivano yang merupakan adik ipar dari Tubagus.

Tubagus terlibat dalam kasus korupsi uang DAK dengan ikut menerima uang bersama 3 tersangka lainnya. Dia divonis 5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. 

12. Zumi Zola Zulkifli

Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang tersandung dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu. Kasus pertama, Zumi terbukti menerima gratifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek‎ pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017.

Tidak hanya itu, dia juga terjerat kasus dugaan suap atas pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada sejumlah anggota DPRD. Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Jakarta, pada Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

Pada 2016 lalu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro harus menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul khoir sebesar Rp7,4 miliar. 

Kemudian pada April 2017, Andi menerima vonis sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Nasional
4 hari lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Sidang Nadiem Dijaga 3 Prajurit, TNI: Tak Berkaitan dengan Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal