JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkap ada 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat pekan ini. Mereka dikeluarkan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dua Lapas yang dimaksud yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin (empat napi) dan Lapas IIA Tangerang (19 napi). Dari 23 napi korupsi itu ada sejumlah nama yang kasusnya menghebohkan masyarakat yaitu Zumi Zola, Ratu Atut Choisiyah, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Pinangki Sirna Malasari.
"Sebanyak 23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
Berikut daftar lengkap 23 napi korupsi yang resmi bebas bersyarat pada 6 September 2022:
LAPAS KELAS II A TANGERANG
1. Ratu Atut Chosiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Atas tindakannya itu, Ratu Atut harus menjalani hukum pidana penjara selama 12,5 tahun karena telah membuat rugi negara hingga mencapai Rp79,79 miliar.
Per tanggal 6 September 2022, Ratu Atut dinyatakan telah bebas dengan syarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang setelah hampir 9 tahun mendekam di dalam sel penjara.
2. Desi Arryani bin Abdul Halim
Bersama dengan Jarot Subana dan Fakih Usman, Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek PT Waskita Karya. Jaksa eksekusi KPK menjebloskan Desi ke dalam Lapas Kelas II A Tangerang dengan kewajiban menjalankan hukum pidana selama 4 tahun.
Selain pidana, Desi Arryani yang juga merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita ini juga mendapatkan sanksi pembayaran denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Desi juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,415 miliar.
3. Pinangki Sirna Malasari
Pada tahun 2020, nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai diperbincangkan karena dirinya diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Di tahun 2021, keterlibatan Pinangki terbukti benar.
Dia menerima suap sebesar 500.000 dolar As atau sebanding dengan Rp7,35 miliar. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memberikan vonis hukuman pidana selama 10 tahun untuk Pinangki.
Namun dia merasa keberatan dan melakukan banding, setelah permohonan banding diterima, majelis hakim sepakat untuk memberikan pengurangan hukuman pidana, sehingga hukuman pidananya menjadi 4 tahun saja. Hanya berjalan selama satu tahun lebih, Pinangki sudah dibebaskan dengan syarat dari tahanan Lapas Kelas II A Tangerang pada tanggal 6 September 2022.