Daftar Nama 27 Polisi yang Diduga Langgar Etik di Kasus Penembakan Brigadir J 

Tim MNC Portal
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan personel kepolisian yang diduga melanggar kode etik. (Foto MPI).

A. Polisi yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik, yakni 

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri

2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo 

3. Bharada Richard Eliezer 

Catatan, dalam hal ini, ketiga orang tersebut merupakan tersangka pada kasus penembakan Brigadir J tersebut. 


B. Polisi diduga melanggar kode etik, adalah;

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
19 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Megapolitan
5 hari lalu

Basement Pesantren di Jagakarsa Jaksel Terbakar, 9 Mobil Damkar Dikerahkan

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Landa Gedung di Kemayoran Jakpus, 28 Unit Damkar Dikerahkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal