Daftar Nama 27 Polisi yang Diduga Langgar Etik di Kasus Penembakan Brigadir J 

Tim MNC Portal
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan personel kepolisian yang diduga melanggar kode etik. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Adapun personel yang diduga melanggar kode etik tersebut yakni, mulai dari, pama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. 

Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan ke tempat khusus. 

"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, pada Selasa 9 Agustus 2022 malam lalu. 

Terkait hal itu, tim MNC Portal mendapatkan 27 nama kepolisian yang dibagi menjadi dua klaster yakni, mereka yang dinilai melanggar kode etik serta tindak pidana, maupun mereka yang terbukti melanggar kode etik. 

Berikut deretan nama-namanya;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Rest Area Tol Cipali Terapkan Sistem Buka Tutup

Nasional
30 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Ancaman Nyata Demokrasi!

Megapolitan
1 bulan lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal