Daftarkan Bacaleg, Rombongan Partai Perindo Bersiap Long March ke KPU

Selvianus Kopong Basar
Rombongan Partai Perindo bersiap melakukan long march ke Kantor KPU, Minggu (14/5/2023). (Foto: Heri Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Rombongan Partai Perindo bakal melakukan long march ke Kantor KPU untuk mendaftarkan 580 bacaleg, Minggu (14/5/2023). Long march akan dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan pantauan iNews.id di Kantor DPP Partai Perindo, rombongan tengah melakukan persiapan untuk long march. Para rombongan juga membawa 16 Gerobak Perindo menuju Taman Suropati untuk terlebih dulu menggelar Pesta Rakyat, sebelum melakukan pendaftaran ke Kantor KPU pada pukul 16.00 WIB.

Makanan disajikan panitia beragam, mulai dari ketoprak, bakso, pecel ayam, serta aneka makanan lainnya. Nantinya, makanan tersebut bakal dibagikan secara gratis kepada masyarakat di Taman Suropati.

Sebelumnya, Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, mengatakan pendaftaran caleg Partai Perindo akan diiringi dua ciri utama partai, yaitu Perindo Sahabat UKM dan Perindo Partainya Milenial.

"Ada 16 Gerobak Perindo, sama sesuai dengan nomor urut kita. Juga ada tokoh-tokoh muda dari Perindo yang ikut bersama-sama ke KPU. Jadi itu dua hal yang akan ditonjolkan, bahwa Perindo Sahabat UKM dan Perindo Partainya Milenial," ujar TGB, Minggu (14/5/2023).

TGB optimistis Partai Perindo berhasil meraih dua digit di seluruh tingkatan, baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota pada Pemilu 2024 mendatang. Dia menilai kualitas para caleg, baik di DPR mau pun DPRD provinsi dan kabupaten kota, cukup bagus.

"Komposisi caleg kita cukup bagus. Secara kuantitatif terpenuhi kuotanya, bahkan maksimal. Kemudian secara kualitatif juga," tutur TGB.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

5 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

5 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal