Dahlan Iskan Datangi KPK, Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Nur Khabibi
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/9/2023). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Pantauan di lokasi, Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.15 WIB. Ia tiba di markas lembaga antirasuah mengenakan pakaian putih dan celana biru.

Dia sempat menyapa awak media yang sudah menanti kedatangannya saat memasuki gedung. Kemudian, dia melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum beranjak ke ruang pemeriksaan.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebagai saksi hari ini. "Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan Dahlan Iskan pada pekan lalu, Kamis (7/9/2023). Namun, Dahlan berhalangan hadir dan menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini.

"Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," ujar Ali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
16 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
19 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal