Dahnil Mengaku Dapat Kabar Bohong Ratna Sarumpaet dari Nanik Deyang

Irfan Ma'ruf
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Djamal menduga tidak hanya Nanik yang mendapatkan cerita itu. Sebab, Ratna telah menghubungi beberapa orang untuk menceritakan “penganiayaan” yang dialaminya. Cerita itulah yang kemudian beredar hingga sampai Prabowo-Sandi.

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan hari Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Nanik S Deyang.

Dalam kasus ini polisi menjerat Ratna dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal