Dahnil Mengaku Dapat Kabar Bohong Ratna Sarumpaet dari Nanik Deyang

Irfan Ma'ruf
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Djamal menduga tidak hanya Nanik yang mendapatkan cerita itu. Sebab, Ratna telah menghubungi beberapa orang untuk menceritakan “penganiayaan” yang dialaminya. Cerita itulah yang kemudian beredar hingga sampai Prabowo-Sandi.

Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan hari Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Nanik S Deyang.

Dalam kasus ini polisi menjerat Ratna dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
22 jam lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
2 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal