Dakwaan Billy Sindoro, Meikarta Suap Pemkab Bekasi soal Tata Ruang

Antara
Dalam dakwaan Billy Sindoro, Jaksa KPK mengungkapkan pihak Meikarta menyuap Pemkab Bekasi terkait tata ruang Rp2,5 miliar.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah di rumah pribadinya," ujarnya.

Pada April 2017, Wayan mengatakan, Edi dan Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sebesar Rp1 miliar untuk proses penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

RDTR untuk WP I dan WP IV kemudian diajukan Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan pada Mei 2017. Sementara WP II dan WP III diajukan dan disahkan pada Juli 2017.

RDTR Kabupaten Bekasi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan proyek Meikarta itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk disetujui. Namun pengajuan WP I hingga IV ditunda dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Deddy Mizwar.

Deddy meminta penjelasan kepada Neneng terkait lokasi Meikarta. Setelah mendapat penjelasan, Deddy kembali meminta penjelasan terkait perizinan pembangunan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal