Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!
KUDUS, iNews.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus untuk memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector dan warga berjalan sesuai hukum.
Kapolda Jateng menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman maupun kekerasan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang.
Hal ini disampaikan saat Kapolda meninjau penanganan kasus di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Dia juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan.