JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Ditu) PT Barata Indonesia Agus Purnomo, Kamis (4/7/2019). Dia dipanggil terkait kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo diperiksa sebagai saksi. KPK memerlukan keterangannya untuk tersangka mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ lino).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan QCC yang yang diikuti PT Barata Indonesia," ujar Febri di Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.
Dalam kasus tersebut, KPK telah mendalami keterangan dua saksi yang diperiksa pada Rabu (3/7/2019) tekait penggunaan fungsi QCC di pelabuhannya masing-masing. Dua saksi itu General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II Adi Sugiri dan pegawai BT Barata Indonesia Gossy Earyanto.
Saat ini KPK fokus menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara. Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya juga melakukan identifikasi-identifikasi perbuatan melawan hukum secara lebih rinci dalam kasus Pelindo II tersebut.