Dalami Kasus Pelindo II, KPK Periksa Dirut PT Barata Indonesia

Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Ditu) PT Barata Indonesia Agus Purnomo, Kamis (4/7/2019). Dia dipanggil terkait kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Purnomo diperiksa sebagai saksi. KPK memerlukan keterangannya untuk tersangka mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ lino).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan QCC yang yang diikuti PT Barata Indonesia," ujar Febri di Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mendalami keterangan dua saksi yang diperiksa pada Rabu (3/7/2019) tekait penggunaan fungsi QCC di pelabuhannya masing-masing. Dua saksi itu General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II Adi Sugiri dan pegawai BT Barata Indonesia Gossy Earyanto.

Saat ini KPK fokus menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara. Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya juga melakukan identifikasi-identifikasi perbuatan melawan hukum secara lebih rinci dalam kasus Pelindo II tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Nasional
4 tahun lalu

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
4 tahun lalu

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Hari Ini

Nasional
4 tahun lalu

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal