Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Senin, 30 Mei 2022 - 11:51:00 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak gugatan banding KPK.

"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

Ali menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, kata Ali, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait penjatuhan hukuman pidana uang pengganti sebesar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan HDHM China.

"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, pembebanan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. Namun, PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.

"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut