Dalami Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, KPK Panggil Anggota Polri

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek (pemberian uang di muka) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Agustus 2026.

Namun, sprindik ini masih bersifat umum atau belum ada penetapan tersangka. 

"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026). 

Sejalan dengan itu, KPK memanggil satu saksi yang merupakan polisi yakni Yayat Sudrajat. Namun, belum ada informasi terkait kehadiran saksi tersebut. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek.

Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

8 jam lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

16 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

21 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal