Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

iNews TV
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah saat menjalani sidang perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

BANDUNG, iNews.idBupati Bekasi nonaktifAde Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan dakwaan, Senin (3/8/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade membayar denda sebesar Rp300 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

16 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

16 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

17 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal