Dalami Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dirjen Pemasyarakatan

Ilma De Sabrini
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidikan kasus dugaan suap di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (24/8/2018), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) mengenai kasus suap kepada penyelengara negara, terkait pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Klas 1 Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/8/2018).

Dirjen Pemasyarakatan dipanggil dalam kapasitas saksi untuk diminta keterangan terkait pengelolaan Lapas Klas 1 Sukamiskin. Selain Sri Puguh, KPK juga memeriksa sopir pribadinya.

Dalam kasus yang menyeret Fahmi Darmawansyah, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk istrinya Inneke Koesherawati dan adiknya, Ike Rahmawati.

Kasus ini bermula saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Lapas Sukamiskin Bandung dan kediaman mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi tersebut, petugas KPK mengamankan enam orang, termasuk Wahid.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap

Nasional
10 jam lalu

KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah

Nasional
11 jam lalu

KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi-Bagi THR

Nasional
12 jam lalu

Miris! Pejabat Pemkab Tulungagung Sampai Pinjam Uang untuk Setor ke Bupati Gatut Sunu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal