Adapun vonis pidana Zulkarnaen akan dikurangi penahanan yang telah dijalani. Dalam amar tersebut hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur amar tersebut.
Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020. Saat itu Zulkarnaen yang buron selama 18 tahun merupakan otak dalam peristiwa Bom Bali I. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru.
“Zulkarnaen pimpinan Askari Markaziah JI, dan masuk dalam DPO Polri selama 18 tahun, dia juga merupakan aktor dibalik teror Bom Bali 1 pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2020).