Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Zulkarnaen, dalang Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Adapun vonis pidana Zulkarnaen akan dikurangi penahanan yang telah dijalani. Dalam amar tersebut hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur amar tersebut.

Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020. Saat itu Zulkarnaen yang buron selama 18 tahun merupakan otak dalam peristiwa Bom Bali I. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru.

“Zulkarnaen pimpinan Askari Markaziah JI, dan masuk dalam DPO Polri selama 18 tahun, dia juga merupakan aktor dibalik teror Bom Bali 1 pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
20 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
30 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal