Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Zulkarnaen, dalang Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme. Zulkarnaen merupakan dalang Bom Bali I yang ditangkap Desember 2020 usai buron 18 tahun.

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (19/1/2022).

Dalam amar tersebut, barang bukti yang diamankan dari Zulkarnaen yakni sepeda motor Merk Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
19 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
29 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal