Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Zulkarnaen, dalang Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme. Zulkarnaen merupakan dalang Bom Bali I yang ditangkap Desember 2020 usai buron 18 tahun.

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (19/1/2022).

Dalam amar tersebut, barang bukti yang diamankan dari Zulkarnaen yakni sepeda motor Merk Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
11 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Seleb
24 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
24 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal