Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Jonathan Simanjuntak
Sidang perkara dugaan pembunuhan Kacab Bank di Pengadilan Militer pada Senin (27/4/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

2 bulan lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

2 bulan lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

2 bulan lalu

Motif Saepul Mutilasi Pria di Depok Terbongkar, Ingin Kuasai Harta Korban

2 bulan lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal