JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mengaku malu melakukan visum usai dilecehkan Brigadir J. Hal itu disampaikan Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Awalnya, hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung Putri tak melakukan visum usai dilecehkan Brigadir J. Padahal, Putri punya latar belakang dokter.
"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya, kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata hakim.
"Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," kata Putri.
Putri mengklaim tidak kuat menuturkan peristiwa di Magelang ini kepada siapa pun.
"Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," kata istri Ferdy Sambo ini.