Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun

Irfan Ma'ruf
Dalton Tanonaka (Foto: Tangkapan Layar Indonesia Now)

JAKARTA, iNews.id - Pembawa Berita Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap atas kasus penipuan investasi. Dia sempat buron sejak 2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kasus itu bermula saat Dalton selaku Dirut PT Melia Media Internasional yang bergerak pada bidang produksi siaran Indonesia menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan 25 persen.

Dalton meminta korban menyetorkan 1 juta dolar AS sebagai investasi. Namun korban sempat ingin melihat terlebih dulu profil perusahaan.

"Korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, ingin tahu tentang usaha perusahaan itu, lagi-lagi terpidana menjanjikan boleh mlihat prospek perusahaan itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu. Jadi sudah menyetorkan sebesar 500.000 dolar AS," kata Hari, Rabu (7/9/2020).

Hari mengatakan janji Dalton kepada korban tidak terpenuhi. Korban lalu melapokan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Keuangan
2 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal