Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun

Irfan Ma'ruf
Dalton Tanonaka (Foto: Tangkapan Layar Indonesia Now)

Dalton sempat melakukan banding dan dibebaskan dari semua tuduhan. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Atas dasar putusan pengadilan tinggi tadi, maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi. kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.

Dalton ditangkap di apartemennya tanpa perlawanan di Jakarta Selatan. Dia akan segera ditahan di Rutan Salemba.

"Karena dalam situasi pandemi, sehingga protokol kesehatan masih akan kita lakukan. Mudah-mudahan hari ini juga, segera jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ucapnya.

Dalton merupakan mantan pembawa berita di CNN, Metro TV, hingga TVOne. Dia juga sempat berkolaborasi membawakan acara bersama Sandiaga Uno.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Keuangan
24 jam lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Mobil
2 hari lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal