Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun

Irfan Ma'ruf
Dalton Tanonaka (Foto: Tangkapan Layar Indonesia Now)

Dalton sempat melakukan banding dan dibebaskan dari semua tuduhan. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Atas dasar putusan pengadilan tinggi tadi, maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi. kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.

Dalton ditangkap di apartemennya tanpa perlawanan di Jakarta Selatan. Dia akan segera ditahan di Rutan Salemba.

"Karena dalam situasi pandemi, sehingga protokol kesehatan masih akan kita lakukan. Mudah-mudahan hari ini juga, segera jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ucapnya.

Dalton merupakan mantan pembawa berita di CNN, Metro TV, hingga TVOne. Dia juga sempat berkolaborasi membawakan acara bersama Sandiaga Uno.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Sandiaga Uno Sebut Konten Digital Jadi Tren Bisnis yang Cuan!

Bisnis
4 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Bisnis
5 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Best Unit Link Awards 2026 dari Investortrust–Infovesta

Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal