Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun

Irfan Ma'ruf
Dalton Tanonaka (Foto: Tangkapan Layar Indonesia Now)

JAKARTA, iNews.id - Pembawa Berita Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap atas kasus penipuaninvestasi. Dia sempat buron sejak 2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kasus itu bermula saat Dalton selaku Dirut PT Melia Media Internasional yang bergerak pada bidang produksi siaran Indonesia menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan 25 persen.

Dalton meminta korban menyetorkan 1 juta dolar AS sebagai investasi. Namun korban sempat ingin melihat terlebih dulu profil perusahaan.

"Korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, ingin tahu tentang usaha perusahaan itu, lagi-lagi terpidana menjanjikan boleh mlihat prospek perusahaan itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu. Jadi sudah menyetorkan sebesar 500.000 dolar AS," kata Hari, Rabu (7/9/2020).

Hari mengatakan janji Dalton kepada korban tidak terpenuhi. Korban lalu melapokan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

MNC University Gelar Workshop Beyond Smart Seri IV, Basic Trading Techniques for Stocks & Mutual Funds

1 hari lalu

Pemerintah RI Jajaki Investasi Strategis di Azerbaijan, Ini Sektor yang Dibidik

1 hari lalu

MNC Asset Management Raih Penghargaan Best Sharia Awards 2026

2 hari lalu

Prabowo Segera Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Antam-CATL, Nilai Investasi Rp95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal