Dampak Virus Korona, MUI Imbau Kegiatan Ormas Islam Ditunda

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi memberikan keterangan pers mengenai respons MUI terkait wabah virus korona di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta organisasi masyarakat (ormas) Islam menunda kegiatan kegamaan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Imbauan ini sebagai antisipasi merebaknya virus korona (Covid-19) yang saat ini telah menjangkiti dua warga Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan, akan lebih baik untuk sementara acara-acara keumatan yang secara kuantitas besar ditunda terlebih dahulu. Sebaliknya, MUI tidak melarang apabila kegiatan ormas Islam bersifat terbatas.

"Karena virus ini sangat cepat menyebar dan tidak bisa dideteksi oleh mata telanjang dan dia bisa menyebar melalui udara dan sebagainya, maka sebaiknya ditunda event-event seperti itu (kegiatan dengan massa besar)," kata Muhyiddin di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Menurut dia, penundaan berbagai kegiatan massal telah diberlakukan negara-negara yang warganya terjangkit virus korona, seperti Italia maupun Inggris dan lainnya. Kegiatan yang ditunda itu antara lain kompetisi sepak bola, konser musik dan pameran.

"Bahkan di Iran Salat Jumat pun ditunda, ditiadakan karena mereka khawatir. Karena mereka sedang (mengalami) musim dingin, sementara virus ini sangat mudah menyebar di musim dingin, ya itu yang terjadi," ujarnya.

Kendati demikian, dia tetap berharap virus korona ini tidak melebar dan semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjangkit virus asal Wuhan, China tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
18 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
18 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
20 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal