Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan
JAKARTA,iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali menekankan sikap MUI mengenai praktik nikah siri yang hingga kini masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa kategori nikah siri yang sering ditafsirkan berbeda oleh publik. Istilah tersebut merujuk pada dua bentuk pernikahan.
Pertama, pernikahan yang telah memenuhi syarat serta rukun agama, tetapi tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis.
Kedua, bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan secara benar dan dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi. Namun, Kiai Cholil menegaskan bahwa kasus yang paling sering terjadi adalah pernikahan yang sebenarnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat di KUA.