Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan
JAKARTA,iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali menekankan sikap MUI mengenai praktik nikah siri yang hingga kini masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Ia memaparkan bahwa terdapat beberapa kategori nikah siri yang sering ditafsirkan berbeda oleh publik. Istilah tersebut merujuk pada dua bentuk pernikahan.
Pertama, pernikahan yang telah memenuhi syarat serta rukun agama, tetapi tidak didaftarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis.
Kedua, bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan secara benar dan dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi. Namun, Kiai Cholil menegaskan bahwa kasus yang paling sering terjadi adalah pernikahan yang sebenarnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat di KUA.
“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.
Walaupun begitu, ia mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari istihsan atau upaya kebaikan untuk melindungi hak pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir dari pernikahan tersebut.
Kiai Cholil menyampaikan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah menurut syariat, praktik ini justru sering menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.