Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Abdullah M Surjaya
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).

Selain itu, Pasal 103 ayat (1) mengatur militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas atau semaunya melampaui perintah, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
 
Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.

Diketahui, Junior telah menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial.

Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Berkali-kali Juara Menembak, Kalahkan AS hingga Australia

4 hari lalu

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

8 hari lalu

China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan

9 hari lalu

Ribuan Pelari dan Pameran Alutsista Semarakkan HUT ke-65 Kostrad di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal