Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Abdullah M Surjaya
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).

Adapun Pasal 126 KUHPM berbunyi militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Selain itu, Pasal 103 ayat (1) mengatur militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas atau semaunya melampaui perintah, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
 
Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

1.773 ASN Jalani Latihan Dasar Militer, Siap Jadi Komcad

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Internasional
15 hari lalu

China Tutup Langit 40 Hari hingga Mei 2026, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
17 hari lalu

Pembina Petisi Ahli: Ketidakadilan dan Tebang Pilih Masih Dirasakan Para Pencari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal