Danpuspomad : Brigjen TNI Junior Tumilaar Langgar Hukum Disiplin Militer

Abdullah M Surjaya
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo akan memeriksa Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Foto TNI AD).

Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.

Diketahui, Junior telah menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial.

Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Momen Prajurit TNI, Guru dan Siswa Gotong Royong Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Nasional
4 hari lalu

KSAD Maruli Resmikan Jembatan Bailey di Bener Meriah, Akses Warga Kembali Terhubung

Nasional
6 hari lalu

TNI AD Kirim Alat Berat ke Sumatra, Percepat Pemulihan Pascabencana

Nasional
7 hari lalu

Cerita Perjuangan TNI Kirim Genset ke Desa di Aceh Barat, Lalui Medan Berat 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal