JAKARTA, iNews.id - Produksi sampah nasional mencapai sekitar 143.000 ton per hari. Namun, angka ini tidak sebanding dengan jumlah sampah yang mampu dikelola setiap harinya, yakni hanya 37.000 ton per hari.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dari total 43.731 fasilitas pengelolaan sampah di Indonesia, hanya 33.249 unit yang berfungsi optimal. Sehingga, sampah yang dikelola baru sekitar 37.000 ton per hari.
Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping. Tercatat, 324 dari 480 TPA atau sekitar 69 persen masih menerapkan praktik pembuangan terbuka yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.
“Ini yang kemudian menimbulkan kedaruratan yang luar biasa hampir di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian dampaknya pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” ucap Hanif dalam diskusi panel di Akademi Militer Magelang, Sabtu (18/4/2026).
Sebagai langkah penanganan, pihaknya pun menetapkan dua kebijakan mendesak pada 2026. Pertama, menghentikan seluruh praktik open dumping di 324 TPA di seluruh kabupaten/kota. Lalu, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke TPA mulai Agustus 2026.