Diketahui, ramai di media sosial Undang-Undang Hak Cipta memantik polemik tajam. Di satu sisi, perlindungan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta lagu diperkuat.
Namun di sisi lain, kekhawatiran muncul dari pelaku industri kecil seperti pemilik kafe dan penyanyi panggung yang harus membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar atau dibawakan. Bahkan, ada pelaku usaha yang menghentikan pemutaran lagu dan diganti dengan suara alam.
Sorotan tajam datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025, hakim Arief Hidayat menegaskan penerapan aturan secara tekstual bisa menghasilkan implikasi luar biasa.
Dia mencotohkan jika royalti dihitung ketat, WR Supratman bisa saja menjadi sosok terkaya karena lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh rakyat setiap tahun sejak lama.