Dasco Sebut DPR akan Patuhi Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan sebelum 27 Agustus

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut Pilkada 2024 jika RUU Pilkada belum disahkan sebelum 27 Agustus. Dasco menyebut patuh terhadap konstitusi.

Mulanya, Dasco menjelaskan DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki hak untuk memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru.

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Di sisi lain, dia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan agenda pengeshaan Revisi UU Pilkada ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.

"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

12 jam lalu

DPR Panggil Ombudsman Hari Ini, Bahas Sidak Lapas Cibinong

1 hari lalu

Anggota DPR Murka Tak Ada CCTV di Rumah Dinas Lapas Cibinong: Konyol Namanya Ini

1 hari lalu

Kalapas Cibinong Gelagapan Dicecar soal Foto Napi di Rumah Dinas, Klaim Hasil Razia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal