JAKARTA, iNews.id - Wacana pemisahan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) menjadi salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih sangat dinamis dan berada pada tahap awal.
Dasco menyampaikan hal tersebut merespons usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia agar Pileg dan Pilpres digelar secara terpisah. Dalam usulan itu, hasil Pileg yang digelar lebih dulu dapat menjadi dasar pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Jadi begini, soal Undang-Undang Pemilu ini kan masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," ucap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dia menambahkan, berbagai masukan dari partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen akan ditampung oleh Komisi II DPR. Seluruh masukan tersebut nantinya menjadi bahan dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu sebelum meminta pendapat publik.
"Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik," kata dia.