JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terus bergulir. Dia mengatakan pembahasan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco, dikutip Kamis (26/6/2025).
Dia mengatakan, langkah ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.
Oleh karena itu, kata dia, pendekatan yang diambil oleh DPR adalah menyelesaikan undang-undang yang berkatian terlebih dulu. Hal ini agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujar legislator Gerindra itu.