Dasco Sebut RUU Perampasan Aset bakal Dibahas setelah Revisi KUHAP Rampung

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terus bergulir. Dia mengatakan pembahasan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. 
 
“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco,  dikutip Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan, langkah ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja, tetapi tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP. 

Oleh karena itu, kata dia, pendekatan yang diambil oleh DPR adalah menyelesaikan undang-undang yang berkatian terlebih dulu. Hal ini agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujar legislator Gerindra itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Komunikasi dengan Ketum Parpol soal RUU Perampasan Aset, segera Dibahas?

Nasional
5 bulan lalu

Aturan Perampasan Aset Mangkrak tapi UU MK Cepat Dibahas, Ini Kata Mahfud MD

Photo
10 bulan lalu

Pemerintah Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset 

Nasional
10 bulan lalu

Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset, PPATK Perlu Penyempurnaan Materi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal