Data Buron Masuk Sistem Dukcapil, Ini Penjelasan Kemendagri

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah (Foto: Antara)

“Kalau status hukumnya DPO, buronan tolong hubungi petugas aparat penegak hukum setempat. Boleh Polsek, Polres, Kejari. Ini lho ada warga yang masuk dalam status buron mau mengurus data administrasi kependudukan,” katanya.

Dia menyebut jika seorang buronan mengurus surat pindah maka tidak akan diproses permohonan layanan tersebut.

“Kita engga akan memproses dulu dia pindah. Nanti dulu. Ini sedang dicari aparat. Kalau dia pindah-pindah kan susah nanti,” katanya.

Lebih lanjut Zudan akan mengatakan akan melakukan sosialisasi hal ini kepada jajarannya. Dia menyebut petugas dukcapil mencapai lebih dari 60.000.

“Kami bertahap memberitahunya. Kan kami zoom juag terbatas. Dengan kepala dinas dulu. Lalu kepala dinas sosialisasi ke bawahnya dengan kepala bagian. Lalu dari kepala bagian ke staf-stafnya. Jadi terus kita lakukan sosialisasinya. Tapi memang belum semua karena kami bertahap,” ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
10 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
15 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal