Data Buron Masuk Sistem Dukcapil, Ini Penjelasan Kemendagri

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dukcapil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Data-data tersebut akan dimasukan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri.

“Kira-kira butuh waktu untuk input dan penyesuaian aplikasi 6 hari,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah Saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

“Itu nanti di database akan ditulis status hukum, buronan, DPO, normal. Kita kan bisa membuka database. Ketik NIK, database keluar. Dengan keluar database, petugas kita tahu status hukumnya apa,” katanya.

Petugas Dukcapil harus memperhatikan status hukum tersebut. Dia mengatakan jika statusnya normal maka tidak masalah dan harus dilayani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Buletin
17 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
18 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal