Data Jemaah Haji 2022 Diumumkan Pekan Depan

Binti Mufarida
Jemaah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan persiapan serta finalisasi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 2022 M / 1443 H. Finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

“Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU,” kata Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Minggu (8/5/2022).

Kemenag pun memastikan data jemaah Haji 2022 ditargetkan akan diumumkan awal pekan depan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

“Data final jemaah berangkat tahun 2022 ini akan kami umumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id agar jemaah bisa segera mengaksesnya. Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan,” tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

57 tahun lalu

Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji 2027, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Menhaj Sebut Haji 2026 Jadi Salah Satu yang Terbaik, Singgung Keraguan di Awal

57 tahun lalu

Seluruh Jemaah RI Tiba di Tanah Air, Operasional Haji 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal