"Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua," jelas dia.
"Yang 2005 kita lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuman pejabat-pejabat legalisirnya karena memang tahunnya berbeda," ungkap Bonatua.
Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan salinan ijazah yang diterima ini masih ada bagian yang tertutup. Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup.
"Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," ungkap Bona.
"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," tandasnya.