JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku kurang puas meski telah menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). Mengapa?
Dia menilai ada yang dihapus dari salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Terus terang saya kurang puas, karena apa? Seharusnya ini disertakan juga uji konsekuensi kenapa misalnya nama ini dihapus, tanda tangannya ini dihapus," kata Bonatua.
"Ya kalau seharusnya biasanya kalau di UU KIP-nya dihitamkan, ini tapi ini dihapus," imbuhnya.
Meski begitu, Bonatua menyatakan salinan ijazah Jokowi tersebut dipetuntukkan bagi publik.
"PPID KPU DKI sudah menyerahkan ke kita, rakyat ya, saya bilang rakyat karena saya memintanya atas nama publik. Meski pun pribadi saya yang meminta, tapi ini sebenarnya untuk publik," ujar Bonatua.