Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK usai Jadi Stafsus Menhan

Nur Khabibi
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan (foto: @dc.kemhan/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selebritas Deddy Corbuzier belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Deddy wajib melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025). 

Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

Deddy punya batas waktu melaporkan harta kekayaan setelah pelantikan.

"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca-dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

20 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

22 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

22 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal