JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selebritas Deddy Corbuzier belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Deddy wajib melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025).
Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
Deddy punya batas waktu melaporkan harta kekayaan setelah pelantikan.
"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca-dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.