Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler, Kapuspen TNI : Dapat Pemberian Gaji

Widya Michella
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. (Foto IG Deddy Corbuzier).

JAKARTA, iNews.id - Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat. Pemberian simbolis pangkat ini diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010. 

"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," kata Kisdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022). 

Dia menjelaskan perlakuan terbatas kepada Deddy Cobuzier yaitu pemberian gaji, rawatan prajurit dan keluarga layaknya anggota TNI. 

"Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Riwayat Pendidikan Deddy Corbuzier, Lulusan Psikologi yang Kini Jadi Stafsus Menhan

Mobil
7 hari lalu

Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Sabrina Suka Mobil Bongsor

Seleb
8 hari lalu

Candaan Sensitif Deddy Corbuzier ke Sabrina Chairunnisa soal Nafkah Viral, Sebut Istri Mata Duitan

Seleb
8 hari lalu

Viral Deddy Corbuzier Puji Sabrina Chairunnisa usai Diceraikan: Istri Sempurna

Seleb
8 hari lalu

Penyebab Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Terungkap! Ada Orang Ketiga?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal