BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar Jabar mulai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dengan tujuan membentuk generasi muda yang sehat, berkarakter dan produktif.
Pemberlakuan jam malam ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan diwajibkan kepada seluruh peserta didik di wilayah Jabar. Aktivitas di luar rumah bagi pelajar dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan Generasi Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar mulai pukul 21.00 WIB bukan tanpa alasan. Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal kepada peserta didik dari berbagai potensi pengaruh negatif.
“Kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif serta mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat, aman, dan berkarakter,” tulis Gubernur dalam surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut dikutip dari iNews Cirebon, Selasa (27/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh Bupati, Wali Kota, camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Barat untuk mengawasi dan menerapkan pembatasan ini secara menyeluruh. Tidak hanya itu, kepala sekolah, pimpinan lembaga pendidikan, dan tokoh agama juga diminta aktif dalam pengawasan peserta didik.