Meski bersifat ketat, penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar mulai pukul 21.00 WIB tetap memberikan ruang bagi sejumlah pengecualian. Peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial dengan pendampingan orang tua, serta kondisi kedaruratan, diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut.
Begitu pula bagi pelajar yang tengah dalam perjalanan pulang dari luar kota bersama orang tua atau wali, mereka tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Namun demikian, pihak sekolah dan pemerintah desa tetap diminta mencatat dan mengawasi aktivitas ini agar tidak disalahgunakan.
Pemda setempat diminta segera melakukan pembinaan apabila ditemukan pelajar berkeliaran tanpa tujuan jelas pada malam hari. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran disiplin di kalangan remaja. Penanganan berbasis komunitas dan partisipasi keluarga dianggap menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan tersebut.
Dedi Mulyadi meyakini bahwa pembatasan aktivitas malam akan menjadi tonggak penting dalam membentuk generasi unggul di Jawa Barat. Konsep Generasi Panca Waluya mencerminkan harapan akan anak-anak yang sehat jasmani (Cageur), baik hati (Bageur), jujur (Bener), cerdas (Pinter) dan terampil bersosialisasi (Singer).
Lewat kebijakan ini, Pemprov Jabar menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kepedulian terhadap waktu sebagai bagian dari pembangunan karakter pelajar.