Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Riezky Maulana
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Foto: Sindonews).

Dia menjelaskan, para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun tahun penjara. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

Apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil, berkas segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

"Akibat pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan kerugian mencapai Rp1,3 miliar," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk

12 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

13 hari lalu

Video Viral Kabut Asap Selimuti Jembatan Ampera Palembang, Netizen: Kacau Bener!

14 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal