Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Riezky Maulana
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Foto: Sindonews).

Dia menjelaskan, para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun tahun penjara. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

Apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil, berkas segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

"Akibat pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan kerugian mencapai Rp1,3 miliar," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Bisnis
9 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
14 hari lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal