Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Riezky Maulana
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka berdasarkan investigasi yang dilakukan Puspomad, Kodam XVII/Cenderawasih dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad).

Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil.

“Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tim Ekspedisi Patriot Undip Turun ke Senggi Papua, Edukasi Cegah Stunting sejak Dini

5 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

6 hari lalu

Konflik Papua Kembali Memanas, Panglima Sebut Penyelesaian Tak Cukup oleh TNI Saja

6 hari lalu

Panglima TNI Ungkap Tantangan Amankan Papua: Wilayahnya Luas, Pegunungan Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal