Delapan Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua

Riezky Maulana
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko. (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua. Penetapan tersangka berdasarkan investigasi yang dilakukan Puspomad, Kodam XVII/Cenderawasih dan Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad).

Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan terjadi pada 19 September 2020. Dari insiden tersebut, tim gabungan TNI AD turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

Tim gabungan selanjutnya memeriksa 12 orang saksi. Sebanyak 11 orang merupakan anggota TNI AD dan 1 lainnya masyarakat sipil.

“Dari pemeriksaan para saksi, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Bisnis
6 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
12 hari lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal