Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Penghasutan Demo Dibatalkan

Jonathan Simanjuntak
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan Delpedro Marhaen cs atas penetapan tersangka penghasutan demo akhir Agustus 2025. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Perwakilan LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan.

Maruf juga meminta PN Jaksel segera menggelar sidang praperadilan tersebut.

"Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.

Sebelumnya, polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar para pelajar tidak takut untuk mengikuti aksi.

“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Kapolri Listyo Sigit Diminta Bebaskan Delpedro cs

Nasional
4 bulan lalu

Istri Gus Dur Prihatin Delpedro Cs Ditahan: Mereka Berjuang untuk Kemanusiaan

Nasional
4 bulan lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Nasional
4 bulan lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Surati Kapolri, Minta Delpedro cs Dibebaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal