Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Subang, Aep Saepulloh menjelaskan, ketegangan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman.
"Tadi sudah ngobrol melalui telepon pengusaha itu, Senin kita udang untuk audiensi dan menjelaskan yang sebenarnya," kata Aep.
Dia menegaskan bahwa aturan ODOL masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada penindakan. Sedangkan Perbup pembatasan operasional berlaku hanya saat truk berada di jalan raya, bukan ketika sedang melakukan aktivitas muat di dalam area tambang.
Setelah audiensi dengan Dinas Perhubungan Subang dan mendapat kejelasan mengenai regulasi yang berlaku, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib.