JAKARTA, iNews.id - Demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja marak di berbagai daerah. Polisi juga menangkap ribuan orang yang diduga provokator.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa. Dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum yang ada.
"Sejauh menyampaikan aspirasi maka tidak apa-apa karena ada aturannya dan itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Mahfud di Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Dia menjelaskan, dalam aksi unjuk rasa, tindakan-tindakan anarkis seperti membakar, membawa bom molotov, dan membawa parang pun juga ada. Menurutnya, mereka yang berperilaku anarkis ini muncul saat waktu memasuki sore hari, atau ketika izin menggelar aksi unjuk rasa sudah habis.
Lebih lanjut Mafud menuturkan, pemerintah bertanggungjawab akan ragam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini. Okeh karenanya, oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis harus diamankan.