Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat yang mengandung beberapa unsur, seperti berkesadaran religius dan menolak ateisme, kebenaran, kecintaan dan berlandaskan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian Indonesia, serta keseimbangan dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat atau antara manusia dengan Tuhanya, baik lahir maupun batin
>Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
>Prof. Dardji Darmodihardjo, SH.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian falsafah hidup bangsa Indonesia.
>Jenderal (Pur) Soeharto
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Prinsip Dasar Demokrasi Pancasila
Agar semakin paham demokrasi Pancasila dan contohnya, ketahui juga beberapa prinsip dasar, yakni sebagai berikut :
a.Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
b.Menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)
c.Berkedaulatan rakyat
d.Didukung oleh kecerdasan warga negara
e.Menganut sistem pemisah atau pembagian kedaulatan
f.Menerapkan prinsip rule of law
g.Menjamin otonomi daerah.
h.Berkeadilan sosial
i.Mengusahakan kesejahteraan rakyat
j.Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak