Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jateng Tanggung Pemulangan Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Tol Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24:00 WIB
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali
Bintang film dewasa Bonnie Blue dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun usai melanggar di Bali. (Foto: dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap bintang film dewasa Bonnie Blue. Hukuman itu berlaku per 12 Desember 2025.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut