Demokrat Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakpus Terhadap 12 Orang Kubu KLB 

Antara
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/42021). Sebelumnya, Demokrat mencabut gugatan terhadap 10 penggagas KLB.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan, menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya menjadi 12 orang. Dia tidak menyebutkan dua nama tergugat tersebut.

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," ujar Mehbob di PN Jakpus, Selasa (13/4/2021).

Dia menjelaskan, menggugat 12 pengurus kubu KLB karena mereka selalu mengaku sebagai pengurus DPP dan menggunakan atribut Demokrat. "Jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!

Internasional
4 hari lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Internasional
7 hari lalu

Shut Down Pemerintah Berakhir Setelah 43 Hari, Ini Janji Trump kepada Warga AS

Internasional
7 hari lalu

Trump Teken Rancangan Anggaran Federal, Shut Down Pemerintah AS Resmi Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal